Latar Belakang
- UU No. 9 Tahun 1990 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kewajiban Keikutsertaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
- Masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI)
- Masih tingginya Angka Kematian Bayi (AKB)
- Visi Pembangunan Kesehatan RI yaitu Indonesia Sehat Tahun 2010 dengan misi membuat rakyat sehat
- Diperlukan upaya terobosan yang mempunyai daya ungkit secara signifikan yaitu melalui desa siaga.
Dasar Pelaksanaan
Dasar Pelaksanaan Desa Siaga adalah SK Menkes No. 554/Menkes/VIII/2004 tentang Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga dengan target nasional tahun 2008 adalah seluruh desa di Indonesia menjadi desa siaga. Sementara pelaksanaan di Kabupaten Sekadau sampai akhir 2007 dari 76 desa, baru 2 desa yang telah dibentuk desa siaga. Oleh sebab itu Dinkes dan KB Kabupaten Sekadau menggalang kemitraan dan melibatkan lintas sektoral terkait dalam pengembangan desa siaga.
Tujuan Desa Siaga
Tujuan Umum
- Terwujudnya desa dengan masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khusus
- Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS
- Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan
- Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dsb)
- Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa
Sasaran Pengembangan Desa Siaga
- Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
- Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga di desa atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut yaitu tokoh-tokoh pemerintahan, masyarakat, agama, perempuan, pemuda, PKK, dan lain-lain.
- Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, tenaga, sarana, dana, dan lain-lain yaitu Camat, Kepala Desa, pejabat pemerintahan lainnya, dunia usaha, donatur, dan stakeholders lain..
Kriteria Desa Siaga
Desa Siaga memiliki minimal 1 (satu) Poskesdes atau Pos Kesehatan Desa yaitu suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan minimal seperti :
- Pengamatan Epidemiologis penyakit menular yang berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi
- Penanggulangan penyakit menular yang berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi
- Kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
- Pelayanan dasar sesuai dengan kompetensinya.
- Promosi kesehatan untuk kadarzi dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain merupakan kegiatan pengembangan.
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Poskesdes adalah suatu wujud UKBM yang dibentuk di desa yang tidak memiliki akses terhadap Puskesmas/Pustu, dalam rangka menyediakan / mendekatkan yankes dasar bagi masyarakat desa. Pelayanannya berupa upaya2 promotif, preventif, dan kuratif yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lain dengan sasaran ibu, bayi, anak balita, wanita usia subur, usila, dan masyarakat lainnya
Adapun tujuan dibentuknya Desa Siaga yaitu :
- meningkatnya jangkauan & mutu yankes dasar
- meningkatnya pembinaan thd kader
- meningkatnya kesempatan membeirkan penyuluhan & konseling kpd masyarakat
- meningkatnya cakupan yankes dasar
Sumberdaya di Poskesdes
- Minimal 1 (satu) orang bidan dan 2 (dua) orang kader
- Mempunyai sarana bangunan, perlengkapan dan peralatan
- Mempunyai alat komunikasi ke masyarakat dan ke Puskesmas
Pelaksanaan Pembentukan Desa Siaga di Kabupaten Sekadau
Untuk mengejar ketertinggalan dalam pembentukan desa Siaga di Kabupaten Sekadau, maka pada bulan Januari 2009 Forum Desa Siaga Kabupaten telah mengadakan sosialisasi di tiap-tiap Kecamatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat dan pemerintahan seperti Kecamatan, PKK, Kepala Desa, Puskesmas, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Untuk Kecamatan Belitang Hilir, telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2009, bertempat di Puskesmas Sungai Ayak. Fasilitator ada Tim Kabupaten yang dipandu oleh Bapak Laurensius Gaeng. Dari sosialisasi ini diharapkan dapat dibentuk Forum Desa Siaga Tingkat Kecamatan maupun Forum Desa Siaga di Tingkat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar